Kasus cybercrime yang pernah terjadi di indonesia dan cara penanggulangannya



Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang menjadikan internet sebagai media untuk melakukan kejahatan tersebut. Banyak orang melakukan kejahatan tersebut tak lain karena mereka ingin meraup keuntungan bagi mereka sendiri. macam-macam kasus yang terjadi, mulai dari penyadapan, pengrusakan website, penyebaran virus hingga pencurian informasi-informasi penting suatu perusahaan maupun rahasia negara.

Pelaku cybercrime itu sendiri merupakan seseorang yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer. mereka umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script malware, mereka pun mempunyai keahlian untuk menemukan celah pada sistem dan mereka gunakan untuk memasuki sistem tersebut untuk mencuri informasi penting atau merusak sistem tersebut.

Terdapat sebagian jenis kriminal pada cyber crime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari beragam sumber.
1. Unauthorized Aces
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
2. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

berikut ini beberapa kasus cybercrime yang terjadi di indonesia dan penangannya :
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Cara Menganggulanginya : Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Cara Menanggulanginya : Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

3. Penipuan Lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Cara Menanggulanginya : Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime

sumber :
http://erwana.ilearning.me/2014/09/25/5-contoh-kasus-cyber-crime-dan-penanggulangannya/
https://majalahpendidikan.com/cybercrime-pengertian-jenis-jenis-dan-contohnya/

Komentar